Untuk misi penginjilan, Pendeta Muhammad Bambang SE STh menempuh cara
yang tidak fair, menghujat syariat Islam. Dalam buku penginjilan
"Mengapa Saya Menjadi Orang Kristen (Islam Menjadi Kristen)" yang
diterbitkan Yayasan Penginjilan Martua Agape Nias, pendeta yang
mengaku bekas ustadz kelahiran Bojonegoro tahun 1964 ini menyebut
syariat Islam sebagai intoleransi, keras, kejam, tidak adil dan tak
mengenal kasih. Beberapa syariat yang jadi sasaran, di antaranya
adalah hukum rajam dan waris:
"Hukum/Syariat Islam (Pidana + Perdata) tidak berlandaskan KASIH,
melainkan berdasarkan intoleransi, keras/kejam dan tidak adil, yang
sebagai buktinya kami sitir antara lain: Dera dengan 100x pukulan
rotan atau pentungan bagi mereka yang ketangkap basah berzina (Qs.
An-Nur 2). (hlm 38).
Dengan menyimak hujatan tersebut, patutlah diragukan pengakuan Pendeta
Muhammad Bambang sebagai seorang mantan ustadz. Tudingannya sangat
semberono, jauh dari pengertian dan hikmah syariat yang mahaluas.
....Patutlah diragukan pengakuan Pendeta Muhammad Bambang sebagai
seorang mantan ustadz. Tudingannya sangat semberono....
Memang sanksi ('uqubah) dalam syariat Islam sudah jadi langganan para
misionaris untuk melakukan pendangkalan akidah. Mereka
melebih-lebihkan mirisnya sanksi dalam pidana Islam, seraya menutupi
prinsip dan hikmah yang ada.
Pada dasarnya, semua jenis sanksi hukum itu dijatuhkan di Akhirat,
tapi sebagian disegerakan di dunia untuk menjaga ketertiban dan
ketenteraman hidup bermasyarakat. Karena Allah SWT menurunkan agama
untuk menjaga lima hal pokok (ad-dharuratul-khams), yaitu menjaga
kebebasan beragama (hifzhud-din), menjaga kesucian hidup
(hifzhun-nafs), menjaga kepemilikan harta benda (hifzhul-maal),
menjaga keturunan (hifzhun-nasal), dan menjaga kebebasan berpikir
(hifzhul 'aql).
Lima hal tersebut adalah kebutuhan yang dharuri dan sangat menentukan
eksistensi hidup dan kehidupan manusia. Untuk itulah Allah menetapkan
sanksi hukum di dunia. Di mata hukum Islam, semua orang dipandang sama
tanpa ada diskriminasi hukum berdasarkan status sosial, ekonomi dan
politik, atau alasan lainnya.
Sangat tidak benar tuduhan pendeta bahwa Islam menghukum pezina dengan
pukulan pentungan 100 kali. Penggambaran yang miris ini sengaja
dilakukan pendeta untuk melakukan mendoktrin jemaatnya, bahwa Islam
itu kejam dan sadis. Padahal ketentuan Syariat Islam dalam tindak
pidana perzinaan tidaklah sesemberono dan sekejam itu. Al-Qur'an yang
dituding sadis itu adalah sbb:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman" (Qs An-Nur 2).
....Sangat tidak benar tuduhan pendeta bahwa Islam menghukum pezina
dengan pukulan pentungan 100 kali....
Hukuman terhadap pelaku perzinaan memang sangat keras, karena zina tak
hanya dosa besar, tapi juga perbuatan keji (fahisyah) dan
seburuk-buruk kelakuan (saa'a sabiilan). (Qs Al-Isra 32).
Betapa banyaknya penyakit menular akibat zina yang belum ditemukan
penyembuhannya seperti HIV AIDS. Betapa banyak rumah tangga hancur
berantakan gara-gara kasus zina dan perselingkuhan? Betapa banyak
generasi yang rusak masa depannya karena perzinaan orang tuanya?
Bila pelakunya seorang gadis atau bujangan yang belum pernah menikah,
maka hukumannya adalah dera seratus kali, sesuai dengan ayat tersebut.
Tapi bila pelakunya adalah pria atau wanita yang pernah menikah
(muhshan/muhshanat), walaupun ia berstatus duda atau janda, maka
berdasarkan hadits-hadits yang shahih, hukumannya naik menjadi rajam.
Apabila tindak perzinaan itu terbukti sah dan meyakinkan secara hukum,
maka sanksi harus dilakukan tanpa belas kasihan: "…Dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat…" (Qs An-Nur 2).
Dalam pelaksanaannya, agar sanksi perzinaan ini menimbulkan efek jera
dan dampak sosiologis kepada masyarakat agar mereka membenci, menjauhi
dan takut melakukan perzinaan, maka eksekusinya harus dilakukan di
hadapan khalayak kaum mukminin:
"…Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman" (Qs An-Nur 2).
Karena sanksi perzinaan itu sangat berat baik fisik maupun mental,
maka persyaratan pelaksanaan hukumannya juga sangat berat dan ketat,
yaitu benar-benar terbukti dengan dua pembuktian: 1) Pengakuan
langsung dari pelakunya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 2)
Kesaksian dari empat orang saksi mata yang Muslim, berakal, baligh dan
adil.
....Subhanallah!! Bagi orang berakal, betapa adil dan indah syariat Islam....
Karena sanksi perzinaan itu sangat berat, maka aturan bagi orang yang
menuduh perzinaan pun ketat. Bagi orang yang menuduh perzinaan tapi
tidak terbukti di pengadilan, maka dia dihukumi sebagai fasik yang
dijatuhi sanksi dera 80 kali (Qs An-Nur 4). Subhanallah!! Bagi orang
berakal, betapa adil dan indah syariat Islam.
KEKEJAMAN DAN KASIH YANG KELIRU DALAM SYARIAT BIBEL
"...Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat..."
Penggalan ayat Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2 tersebut diperalat
Pendeta Muhammad Bambang untuk menuding Islam sebagai agama yang tak
mengenal belas kasihan:
"Tegasnya Hukum dan Syariat Islam itu bertentangan secara diametral
dan antagonis dengan Hukum Kasih yang diajarkan oleh Yesus dalam
Matius 22:39 yang berbunyi: "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu
sendiri." (hlm 39).
Padahal dalam ayat tersebut Allah melarang agar jangan meninggalkan
perintah-Nya hanya demi rasa kasihan terhadap pelaku perzinaan. Tak
boleh ada dispensasi hukuman atas alasan kasihan, simpati atau
perasaan lainnya. Perasaan hati tak boleh mengalahkan hukum Allah.
....dalam Bibel, Tuhan memerintahkan balas dendam dengan perintah
membunuh dan menumpas secara sadis terhadap semua manusia dan binatang
ternak tanpa belas kasihan....
Aneh memang, hanya dengan adanya ayat "janganlah belas kasihan kepada
keduanya (kedua pezina, pen.)," Pendeta Bambang menuding Islam bukan
agama kasih. Padahal dalam Bibel, Tuhan memerintahkan balas dendam
dengan perintah membunuh dan menumpas secara sadis terhadap semua
manusia dan binatang ternak tanpa belas kasihan sedikitpun:
"Beginilah firman Tuhan semesta alam: Aku akan membalas apa yang
dilakukan orang Amalek kepada orang Israel, karena orang Amalek
menghalang-halangi mereka, ketika orang Israel pergi dari Mesir. Jadi
pergilah sekarang, kalahkanlah orang Amalek, tumpaslah segala yang ada
padanya, dan janganlah ada belas kasihan kepadanya. Bunuhlah semuanya,
laki-laki maupun perempuan, kanak-kanak maupun anak-anak yang menyusu,
lembu maupun domba, unta maupun keledai"(1 Samuel 15:2-3, selengkapnya
baca sampai ayat 9).
Jika Pendeta Bambang ingin menerapkan Hukum Kasih sesuai dengan
ayat-ayat Bibel, maka dia akan mengalami kemusykilan. Karena dalam
Bibel Yesus menerapkan hukum kasih dengan membebaskan wanita Yahudi
yang tertangkap basah berzina, dari jeratan hukuman apapun termasuk
rajam (Yohanes 8:1-11).
Penghakiman Yesus dalam ayat ini bertolak belakang dengan berbagai
sabdanya dalam Injil, bahwa mata yang berbuat maksiat harus dicungkil
dan dibuang.
"Dan jika matamu menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu,
karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan bermata satu dari
pada dicampakkan ke dalam api neraka dengan bermata dua" (Matius 18:9,
Matius 5:29).
Selain itu, dengan membebaskan perempuan yang tertangkap basah
melakukan zina (skandal seks) dari jeratan hukum, berarti Yesus telah
melanggar Hukum Taurat tentang hukum rajam (dilempari batu) sampai
mati (Ulangan 22:22-24). Bukankah salah satu misi Yesus bukanlah untuk
meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk menggenapinya (Matius 5:17)?
....di samping menetapkan hukum yang keras dalam pidana perzinaan,
Perjanjian Lama banyak memberikan angin segar bagi perzinaan.
Misalnya, Tuhan menyuruh Nabi Hosea untuk bercinta dan menikahi
pelacur Gomer....
Lebih jauh lagi, Pendeta Muhammad Bambang akan menemui banyak
kesulitan jika ingin menerapkan Hukum Kasih dalam hal pelacuran.
Karena di samping menetapkan hukum yang keras dalam pidana perzinaan,
Perjanjian Lama banyak memberikan angin segar bagi perzinaan.
Misalnya, Tuhan menyuruh Nabi Hosea untuk bercinta dan menikahi
pelacur Gomer.
"Ketika Tuhan pertama kali berbicara kepada bangsa Israel dengan
perantaraanku, Tuhan berkata, "Hosea, kawinilah seorang yang suka
melacur, dan anak-anakmu juga akan menjadi seperti dia. Umat-Ku sama
seperti istrimu itu; mereka tidak setia kepada-Ku, dan meninggalkan
Aku" (Hosea 1:2-3, BIS).
Apakah atas dasar ayat ini, Pendeta Bambang ingin mengasihi pezina
sehingga memprotes keras ayat Al-Qur'an yang menetapkan sanksi bagi
pelaku perzinaan? Akankah Pendeta Bambang bersukacita jika di dunia
ini tidak ada hukum yang menjerat para pezina dengan hukuman keras,
sehingga perselingkuhan makin merajalela? Itukah makna kasih seorang
pendeta bagi para pezina? [A. Ahmad Hizbullah MAG/suaraislam
VOA-ISLAM
yang tidak fair, menghujat syariat Islam. Dalam buku penginjilan
"Mengapa Saya Menjadi Orang Kristen (Islam Menjadi Kristen)" yang
diterbitkan Yayasan Penginjilan Martua Agape Nias, pendeta yang
mengaku bekas ustadz kelahiran Bojonegoro tahun 1964 ini menyebut
syariat Islam sebagai intoleransi, keras, kejam, tidak adil dan tak
mengenal kasih. Beberapa syariat yang jadi sasaran, di antaranya
adalah hukum rajam dan waris:
"Hukum/Syariat Islam (Pidana + Perdata) tidak berlandaskan KASIH,
melainkan berdasarkan intoleransi, keras/kejam dan tidak adil, yang
sebagai buktinya kami sitir antara lain: Dera dengan 100x pukulan
rotan atau pentungan bagi mereka yang ketangkap basah berzina (Qs.
An-Nur 2). (hlm 38).
Dengan menyimak hujatan tersebut, patutlah diragukan pengakuan Pendeta
Muhammad Bambang sebagai seorang mantan ustadz. Tudingannya sangat
semberono, jauh dari pengertian dan hikmah syariat yang mahaluas.
....Patutlah diragukan pengakuan Pendeta Muhammad Bambang sebagai
seorang mantan ustadz. Tudingannya sangat semberono....
Memang sanksi ('uqubah) dalam syariat Islam sudah jadi langganan para
misionaris untuk melakukan pendangkalan akidah. Mereka
melebih-lebihkan mirisnya sanksi dalam pidana Islam, seraya menutupi
prinsip dan hikmah yang ada.
Pada dasarnya, semua jenis sanksi hukum itu dijatuhkan di Akhirat,
tapi sebagian disegerakan di dunia untuk menjaga ketertiban dan
ketenteraman hidup bermasyarakat. Karena Allah SWT menurunkan agama
untuk menjaga lima hal pokok (ad-dharuratul-khams), yaitu menjaga
kebebasan beragama (hifzhud-din), menjaga kesucian hidup
(hifzhun-nafs), menjaga kepemilikan harta benda (hifzhul-maal),
menjaga keturunan (hifzhun-nasal), dan menjaga kebebasan berpikir
(hifzhul 'aql).
Lima hal tersebut adalah kebutuhan yang dharuri dan sangat menentukan
eksistensi hidup dan kehidupan manusia. Untuk itulah Allah menetapkan
sanksi hukum di dunia. Di mata hukum Islam, semua orang dipandang sama
tanpa ada diskriminasi hukum berdasarkan status sosial, ekonomi dan
politik, atau alasan lainnya.
Sangat tidak benar tuduhan pendeta bahwa Islam menghukum pezina dengan
pukulan pentungan 100 kali. Penggambaran yang miris ini sengaja
dilakukan pendeta untuk melakukan mendoktrin jemaatnya, bahwa Islam
itu kejam dan sadis. Padahal ketentuan Syariat Islam dalam tindak
pidana perzinaan tidaklah sesemberono dan sekejam itu. Al-Qur'an yang
dituding sadis itu adalah sbb:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman" (Qs An-Nur 2).
....Sangat tidak benar tuduhan pendeta bahwa Islam menghukum pezina
dengan pukulan pentungan 100 kali....
Hukuman terhadap pelaku perzinaan memang sangat keras, karena zina tak
hanya dosa besar, tapi juga perbuatan keji (fahisyah) dan
seburuk-buruk kelakuan (saa'a sabiilan). (Qs Al-Isra 32).
Betapa banyaknya penyakit menular akibat zina yang belum ditemukan
penyembuhannya seperti HIV AIDS. Betapa banyak rumah tangga hancur
berantakan gara-gara kasus zina dan perselingkuhan? Betapa banyak
generasi yang rusak masa depannya karena perzinaan orang tuanya?
Bila pelakunya seorang gadis atau bujangan yang belum pernah menikah,
maka hukumannya adalah dera seratus kali, sesuai dengan ayat tersebut.
Tapi bila pelakunya adalah pria atau wanita yang pernah menikah
(muhshan/muhshanat), walaupun ia berstatus duda atau janda, maka
berdasarkan hadits-hadits yang shahih, hukumannya naik menjadi rajam.
Apabila tindak perzinaan itu terbukti sah dan meyakinkan secara hukum,
maka sanksi harus dilakukan tanpa belas kasihan: "…Dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat…" (Qs An-Nur 2).
Dalam pelaksanaannya, agar sanksi perzinaan ini menimbulkan efek jera
dan dampak sosiologis kepada masyarakat agar mereka membenci, menjauhi
dan takut melakukan perzinaan, maka eksekusinya harus dilakukan di
hadapan khalayak kaum mukminin:
"…Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman" (Qs An-Nur 2).
Karena sanksi perzinaan itu sangat berat baik fisik maupun mental,
maka persyaratan pelaksanaan hukumannya juga sangat berat dan ketat,
yaitu benar-benar terbukti dengan dua pembuktian: 1) Pengakuan
langsung dari pelakunya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 2)
Kesaksian dari empat orang saksi mata yang Muslim, berakal, baligh dan
adil.
....Subhanallah!! Bagi orang berakal, betapa adil dan indah syariat Islam....
Karena sanksi perzinaan itu sangat berat, maka aturan bagi orang yang
menuduh perzinaan pun ketat. Bagi orang yang menuduh perzinaan tapi
tidak terbukti di pengadilan, maka dia dihukumi sebagai fasik yang
dijatuhi sanksi dera 80 kali (Qs An-Nur 4). Subhanallah!! Bagi orang
berakal, betapa adil dan indah syariat Islam.
KEKEJAMAN DAN KASIH YANG KELIRU DALAM SYARIAT BIBEL
"...Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat..."
Penggalan ayat Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2 tersebut diperalat
Pendeta Muhammad Bambang untuk menuding Islam sebagai agama yang tak
mengenal belas kasihan:
"Tegasnya Hukum dan Syariat Islam itu bertentangan secara diametral
dan antagonis dengan Hukum Kasih yang diajarkan oleh Yesus dalam
Matius 22:39 yang berbunyi: "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu
sendiri." (hlm 39).
Padahal dalam ayat tersebut Allah melarang agar jangan meninggalkan
perintah-Nya hanya demi rasa kasihan terhadap pelaku perzinaan. Tak
boleh ada dispensasi hukuman atas alasan kasihan, simpati atau
perasaan lainnya. Perasaan hati tak boleh mengalahkan hukum Allah.
....dalam Bibel, Tuhan memerintahkan balas dendam dengan perintah
membunuh dan menumpas secara sadis terhadap semua manusia dan binatang
ternak tanpa belas kasihan....
Aneh memang, hanya dengan adanya ayat "janganlah belas kasihan kepada
keduanya (kedua pezina, pen.)," Pendeta Bambang menuding Islam bukan
agama kasih. Padahal dalam Bibel, Tuhan memerintahkan balas dendam
dengan perintah membunuh dan menumpas secara sadis terhadap semua
manusia dan binatang ternak tanpa belas kasihan sedikitpun:
"Beginilah firman Tuhan semesta alam: Aku akan membalas apa yang
dilakukan orang Amalek kepada orang Israel, karena orang Amalek
menghalang-halangi mereka, ketika orang Israel pergi dari Mesir. Jadi
pergilah sekarang, kalahkanlah orang Amalek, tumpaslah segala yang ada
padanya, dan janganlah ada belas kasihan kepadanya. Bunuhlah semuanya,
laki-laki maupun perempuan, kanak-kanak maupun anak-anak yang menyusu,
lembu maupun domba, unta maupun keledai"(1 Samuel 15:2-3, selengkapnya
baca sampai ayat 9).
Jika Pendeta Bambang ingin menerapkan Hukum Kasih sesuai dengan
ayat-ayat Bibel, maka dia akan mengalami kemusykilan. Karena dalam
Bibel Yesus menerapkan hukum kasih dengan membebaskan wanita Yahudi
yang tertangkap basah berzina, dari jeratan hukuman apapun termasuk
rajam (Yohanes 8:1-11).
Penghakiman Yesus dalam ayat ini bertolak belakang dengan berbagai
sabdanya dalam Injil, bahwa mata yang berbuat maksiat harus dicungkil
dan dibuang.
"Dan jika matamu menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu,
karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan bermata satu dari
pada dicampakkan ke dalam api neraka dengan bermata dua" (Matius 18:9,
Matius 5:29).
Selain itu, dengan membebaskan perempuan yang tertangkap basah
melakukan zina (skandal seks) dari jeratan hukum, berarti Yesus telah
melanggar Hukum Taurat tentang hukum rajam (dilempari batu) sampai
mati (Ulangan 22:22-24). Bukankah salah satu misi Yesus bukanlah untuk
meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk menggenapinya (Matius 5:17)?
....di samping menetapkan hukum yang keras dalam pidana perzinaan,
Perjanjian Lama banyak memberikan angin segar bagi perzinaan.
Misalnya, Tuhan menyuruh Nabi Hosea untuk bercinta dan menikahi
pelacur Gomer....
Lebih jauh lagi, Pendeta Muhammad Bambang akan menemui banyak
kesulitan jika ingin menerapkan Hukum Kasih dalam hal pelacuran.
Karena di samping menetapkan hukum yang keras dalam pidana perzinaan,
Perjanjian Lama banyak memberikan angin segar bagi perzinaan.
Misalnya, Tuhan menyuruh Nabi Hosea untuk bercinta dan menikahi
pelacur Gomer.
"Ketika Tuhan pertama kali berbicara kepada bangsa Israel dengan
perantaraanku, Tuhan berkata, "Hosea, kawinilah seorang yang suka
melacur, dan anak-anakmu juga akan menjadi seperti dia. Umat-Ku sama
seperti istrimu itu; mereka tidak setia kepada-Ku, dan meninggalkan
Aku" (Hosea 1:2-3, BIS).
Apakah atas dasar ayat ini, Pendeta Bambang ingin mengasihi pezina
sehingga memprotes keras ayat Al-Qur'an yang menetapkan sanksi bagi
pelaku perzinaan? Akankah Pendeta Bambang bersukacita jika di dunia
ini tidak ada hukum yang menjerat para pezina dengan hukuman keras,
sehingga perselingkuhan makin merajalela? Itukah makna kasih seorang
pendeta bagi para pezina? [A. Ahmad Hizbullah MAG/suaraislam
VOA-ISLAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar