Fatwa MUI Tentang Pluralisme Agama

Kami sengaja menampilkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA karena ternyata banyak
masyarakat yang belum tahu adanya fatwa tersebut. Padahal fatwa
tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2005 lalu.
Paham Pluralisme agama, khususnya, sangat membahayan aqidah umat
sehingga bisa menyebabkan mereka kufur terhadap kebenaran agama yang
dipeluknya.
Kalau diibaratkan penyakit, paham Pluralisme Agama seperti virus HIV
(Human Immunodeficiency Virus) yang menyebabkan rusaknya/melemahnya
sistem kekebalan tubuh manusia sehingga rentan terhadap penyakit.
Makin lama penderita virus ini makin banyak, dan semakin banyak pula
yang meninggal karenanya. Begitu juga paham Pluralisme Agama yang
sedang dikembangkan di Indonesia, akan memperlemah keyakinan
pemeluknya akan kebenaran agamanya. Semakin hari semakin banyak
pemeluk agama yang terjangkiti olehnya, dan semakin banyak pula yang
akan gugur agamanya.
Paham Pluralisme Agama ini semakin ngetrend setelah wafatnya
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mendapat pujian Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai "Bapak Pluralisme". Pujian SBY ini
disampaikan sebagai ucapan kata terakhir untuk Gus Dur saat
menyampaikan pidato prosesi pemakaman Gus Dur.
"Selamat jalan Bapak Pluralisme. Semoga tenang di sisi Allah SWT,"
kata SBY dalam pidatonya di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Rabu
(31/12/2009).
Menanggapi pujian ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mengaku
bangga dengan sebutan ini. Bahkan menurut Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB,
Muhaimin Iskandar di Jakarta, PKB merasa terhormat, presiden
memberikan gelar bapak pluralisme.
Bahkan Cak Imim (panggilan akrab Muhaimin Iskandar) menyatakan,
menjadi tanggung jawab PKB untuk meneruskan gelar pluralisme ini.
"Kita akan lanjutkan sekuat tenaga," jelasnya.
Berbeda dengan PKB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur
dengan tegas menolak gelar "Bapak Pluralisme" untuk Gus Dur oleh
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami tidak sependapat jika Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme
seperti diungkapkan Presiden di Jombang beberapa waktu lalu karena
dapat menimbulkan konflik agama," kata Ketua MUI Jatim K.H.
Abdusshomad Buchori di Surabaya, Rabu (13 Januari 2010).
Kiai Buchori menilai, pluralisme adalah faham pencampuradukan beberapa
ajaran agama sehingga sangat berbahaya terhadap kehidupan beragama di
Indonesia.
Beberapa tahun sebelum wafatnya Gus Dur, gagasan menyematkan gelar
sebagai Bapak Pluralisme sudah pernah diwacanakan. Pada tahun 2006,
tepatnya tanggal 21 September, di Hotel Aryaduta dalam acara
peluncuran buku 'Islamku, Islam Anda, Islam Kita' karya Gus Dur,
Syafi'i Anwar mengatakan bahwa Gus Dur adalah bapak pluralisme
Indonesia. Wimar Witoelar menambahkan bahwa beliau sebetulnya juga
adalah bapak plularisme dunia, mengingat bahwa dunia kini kekurangan
tokoh pluralisme dan bahkan didominasi oleh pemimpin eksklusif dari
semua pihak.
Berikut ini Keputusan Fatwa MUI Tentang Pluralisme, Liberalisme,
Sekularisme Agama:

________________________________________
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada
19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.;

MENIMBANG :
a. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama,
liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di
kalangan masyarakat;
b. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan
sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan
sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa
tentang masalah tersebut;
c. Bahwa karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang
paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di
jadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT :
1. Firman Allah :
"Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi…" (QS. Ali Imaran [3]: 85)
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…"
(QS. Ali Imran [3]: 19)
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 6).
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. al-Azhab [33:36).
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan
sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka
mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain
hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah
berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An'am [6]: 116).
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah
langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami
telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka
berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu'minun [23]: 71).
2. Hadis Nabi SAW :
a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim,
meriwayatkan sabda Rasulullah SAW : "Demi Dzat yang menguasai jiwa
Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang
mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan
tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi
penghuni Neraka." (HR Muslim).
b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang
non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama
Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra
Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk
Islam. (riwayat Ibn Sa'd dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam
Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan
komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal
di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang
mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani
Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII
VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua
agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah
relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim
bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan
hidup dan berdampingan di surga.
2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau
daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara
berdampingan.
3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur'an & Sunnah)
dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima
doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4. Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya
digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan
hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan
sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana
dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan
ajaran agama islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan
Liberalisme Agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap
ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat
Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain
(pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan
aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap
melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak
saling merugikan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, (K.H. MA'RUF AMIN )
Sekretaris, (HASANUDIN)
(PurWD/voa-islam.com)
Sumber: www.mui.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar